MANADO – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Kombos, Kota Manado, kembali menjadi perhatian publik. Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan menghilangkan hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pengumpulan solar subsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga di atas harga subsidi. Informasi tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Pengamat kebijakan energi menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum harus mengusut tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan distribusi ilegal, termasuk apabila ditemukan adanya oknum yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi praktik tersebut.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya kerja sama beberapa pihak, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Jika terdapat upaya menghalangi proses penegakan hukum atau menyembunyikan hasil kejahatan, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk melakukan penyelidikan secara transparan, menelusuri alur distribusi BBM subsidi, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menindak tegas siapa pun apabila terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa dugaan praktik tersebut telah terbukti atau menetapkan tersangka. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)


