BITUNG, SULUT – Dugaan kuat adanya aktivitas peredaran minuman keras impor tanpa kejelasan cukai dan perizinan mencuat di kawasan Girian, tepatnya di depan DODIK Kota Bitung. Temuan ini memicu desakan keras kepada Bea Cukai Bitung bersama aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh di lokasi yang diduga menjadi titik distribusi minuman beralkohol tersebut.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah minuman beralkohol impor diduga bebas dipasarkan, di antaranya Captain Morgan Original Spiced Gold, Captain Morgan White Rum, Bacardi Superior White Rum, Bacardi Gold Rum, serta berbagai merek lainnya. Tidak hanya produk impor, minuman tradisional Cap Tikus juga disebut ikut beredar di lokasi tersebut. Aktivitas ini diduga berkaitan dengan seorang berinisial FD alias Buang, yang kini menjadi sorotan publik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, FD alias Buang mengakui bahwa proses perizinan di Bea Cukai masih dalam tahap pengurusan. Ia juga menyebut adanya “toleransi” selama proses tersebut berjalan. Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas penjualan minuman beralkohol yang sudah berlangsung di lapangan.
Lebih lanjut, FD juga menyampaikan bahwa dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-A) masih dalam proses pengurusan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas penjualan telah berjalan sebelum seluruh izin resmi dinyatakan lengkap.
Situasi tersebut memicu reaksi publik yang mempertanyakan pengawasan aparat terkait. Jika benar perizinan belum tuntas, maka muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi barang kena cukai dan aturan perdagangan minuman beralkohol yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah pihak menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Bea Cukai Bitung diminta segera melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap produk yang beredar, termasuk memastikan status cukai dan legalitas distribusinya. Polres Bitung juga didesak melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, sementara instansi teknis seperti DPMPTSP, Dinas Perdagangan, dan BPOM diminta turun mengecek kelengkapan izin usaha serta standar keamanan produk.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sementara dugaan pelanggaran kepabeanan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu, aspek perizinan usaha dan distribusi minuman beralkohol juga wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.
Masyarakat menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu. Transparansi aparat dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FD alias Buang masih menyatakan bahwa seluruh perizinan sedang dalam proses. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan resmi serta dokumen pendukung terkait legalitas kegiatan usaha tersebut.
(Tim Investigasi)


