JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki tugas maupun kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, ataupun penagihan pajak kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa fungsi utama Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), membangun kemitraan dengan warga, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang humanis dan preventif.
Menurutnya, seluruh proses administrasi dan penegakan aturan perpajakan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau beranggapan bahwa Bhabinkamtibmas akan melakukan penilaian terhadap kepatuhan pajak ataupun tindakan lain yang menjadi kewenangan otoritas perpajakan.
Polri menegaskan bahwa sinergi dengan kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya bertujuan memperkuat koordinasi dalam pelayanan publik dan mendukung program pemerintah, tanpa mengubah fungsi serta kewenangan masing-masing institusi.
Melalui klarifikasi tersebut, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai peran Bhabinkamtibmas. Kehadiran mereka di desa dan kelurahan tetap sebagai mitra masyarakat yang bertugas menjaga keamanan, mempererat komunikasi, memberikan edukasi hukum, serta membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Polri juga mengajak masyarakat untuk selalu memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai tugas dan fungsi institusi kepolisian.
(Nove)


