JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang agar pelayanan hukum semakin modern, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu bentuk keberpihakan pemerintah adalah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa kenaikan. Selain itu, layanan pendaftaran hak cipta lagu juga diberikan secara gratis sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Sementara itu, penyesuaian tarif diberlakukan pada sejumlah layanan lain, termasuk pendaftaran merek bagi pemohon umum serta beberapa layanan administrasi kewarganegaraan dan kekayaan intelektual. Pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan transformasi digital serta peningkatan mutu pelayanan hukum di Indonesia.
Menkum menjelaskan bahwa seluruh penerimaan negara dari PNBP akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih profesional, aman, akurat, dan berkualitas. Ia juga memastikan prinsip keadilan tetap menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan sehingga akses masyarakat terhadap layanan hukum tidak berkurang.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap pelayanan hukum semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, dunia usaha, dan pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
(Nove)


