Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

KIN RI Sulut Resmi Siapkan Laporan ke Kejati, Minta Audit Investigatif Pengelolaan DAK SMKN 6 Bitung 2023–2025

BITUNG – Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Daerah Sulawesi Utara menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait hasil investigasi lapangan atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek revitalisasi di SMK Negeri 6 Bitung selama periode 2023–2025.

Ketua KIN RI Sulawesi Utara, Willy Wongkar, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan tim pada 30 Juni 2026, setelah menerima berbagai informasi, pengaduan masyarakat, serta mencermati sejumlah pemberitaan mengenai pengelolaan proyek di sekolah tersebut.

Menurut Willy Wongkar, investigasi dilakukan untuk menghimpun informasi awal yang nantinya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi melalui mekanisme yang sah.

"Kami tidak dalam posisi menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun berdasarkan hasil observasi lapangan dan dokumen yang kami himpun, terdapat sejumlah hal yang menurut kami patut diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga auditor negara. Karena itu kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Sulut agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangannya," ujar Willy.

KIN RI Sulut menyebut investigasi difokuskan pada kesesuaian antara pelaksanaan fisik pekerjaan, dokumen administrasi, mekanisme pengelolaan anggaran, serta pertanggungjawaban program DAK dan revitalisasi sekolah.

Menurut KIN, hasil observasi lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu diuji melalui audit teknis dan audit keuangan oleh instansi yang berwenang. Oleh sebab itu, KIN menilai pemeriksaan resmi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain menyampaikan laporan kepada Kejati Sulut, KIN RI Sulut juga meminta agar lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

"Yang kami dorong adalah transparansi dan akuntabilitas. Apabila seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai aturan, audit akan membuktikannya. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui proses pemeriksaan resmi, bukan melalui opini," kata Willy Wongkar.

Sebelumnya, Kepala SMKN 6 Bitung telah memberikan klarifikasi kepada awak media pada 8 Juni 2026. Menurut KIN RI Sulut, beberapa penjelasan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan audit yang independen.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala SMKN 6 Bitung melalui pesan WhatsApp pada 30 Juni 2026 untuk meminta tanggapan atas hasil investigasi KIN RI Sulut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.

KIN RI Sulut menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi yang mereka sampaikan merupakan bahan awal yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini kini memasuki tahap menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang. Apabila laporan resmi diterima, proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan alat bukti, hasil audit, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan DAK dan proyek revitalisasi di SMK Negeri 6 Bitung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMKN 6 Bitung maupun pihak-pihak lain yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Red)
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak