Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Polemik Galian Pasir Tewaang Belum Berujung, Publik Tagih Langkah Nyata Polres Bitung dan DLH: Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Atas Kertas

BITUNG – Dugaan aktivitas galian pasir di Kelurahan Tewaang, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menjadi sorotan setelah berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media terus bermunculan. Namun hingga kini, masyarakat mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Warga menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas isu lingkungan, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan pengawasan pemerintah.

"Kalau memang seluruh izin lengkap, sampaikan secara terbuka. Kalau ada dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum. Yang masyarakat butuhkan adalah kepastian, bukan pembiaran," ujar salah seorang warga.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa persoalan tambang pasir di wilayah Ranowulu bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah dan aparat kepolisian pernah melakukan penertiban terhadap aktivitas galian yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Karena itu, publik mempertanyakan apakah dugaan aktivitas yang kini dipersoalkan telah melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk aspek legalitas perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam aspek pengawasan lingkungan, masyarakat berharap DLH menyampaikan secara terbuka hasil pengawasan di lapangan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pelanggaran, atau justru aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju kepada Polres Bitung. Masyarakat berharap kepolisian memberikan kepastian mengenai status penanganan dugaan aktivitas tersebut agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi proses penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran pertambangan maupun lingkungan harus ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila setelah penyelidikan ditemukan tidak ada pelanggaran, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Bitung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, serta pihak pengelola lokasi yang diberitakan. Apabila telah diterima, tanggapan mereka akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Red)
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak