BITUNG — Dugaan lemahnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) mencuat di SMK Muhammadiyah Bitung. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ruang guru tampak relatif kosong dan hanya terlihat beberapa guru non-PNS, sementara tiga guru PNS diduga telah meninggalkan sekolah sebelum jam pulang.
Tiga guru yang berada dalam sorotan yakni Abdullatif N. Djibu, S.Pd.I, Gr., Srydewiyana Kolly, S.Pd., dan Noldy J. Ratu, S.Pd. Dari empat PNS yang disebut berada di lingkungan sekolah, hanya Kepala Sekolah Arismiaty Soeri, M.Pd. yang masih terlihat berada di sekolah.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah menyampaikan bahwa ketiga guru tersebut hanya izin makan dan akan kembali. Namun tim awak media yang tetap melakukan pemantauan di sekolah hingga jam pulang menyebut ketiganya tidak kunjung kembali.
Persoalannya semakin serius karena berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima awak media, dugaan guru PNS meninggalkan sekolah sebelum jam kegiatan berakhir disebut bukan kejadian sekali. Jika benar terjadi berulang, maka hal tersebut patut diperiksa sebagai dugaan persoalan disiplin ASN, bukan sekadar persoalan “pulang cepat”.
ATURAN ASN JELAS: JAM KERJA BUKAN SESUKA HATI
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran yang terbukti dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.
Sementara Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemenuhan beban kerja guru 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Beban tersebut tidak hanya kegiatan mengajar, tetapi juga mencakup perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran, membimbing serta melatih peserta didik dan tugas tambahan yang melekat pada tugas guru.
Artinya, selesai mengajar bukan otomatis berarti bebas meninggalkan tugas. Yang harus diperiksa adalah jadwal kerja, beban kerja, presensi, izin dan penugasan masing-masing guru.
KEPSEK JANGAN LEPAS TANGAN!
Sorotan juga tertuju kepada Kepala SMK Muhammadiyah Bitung.
Sebagai pimpinan sekolah, kepala sekolah harus mampu menjelaskan bagaimana sistem pengawasan disiplin guru PNS diterapkan. Jika benar terdapat guru yang berulang kali meninggalkan sekolah sebelum waktunya, mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Apakah ada izin resmi?
Apakah tercatat dalam presensi?
Apakah ada surat tugas?
Dan apakah kejadian serupa pernah dilaporkan atau ditindak sebelumnya?
Jangan sampai pengawasan hanya formalitas sementara pelanggaran disiplin dibiarkan berulang.
DINAS PENDIDIKAN SULUT WAJIB TURUN!
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara dan pejabat berwenang diminta segera melakukan pemeriksaan langsung.
Bukan sekadar meminta klarifikasi dari pihak sekolah.
Buka dan cocokkan data presensi. Periksa jadwal mengajar. Periksa surat izin. Periksa buku piket. Periksa rekaman CCTV bila tersedia. Telusuri rekam kehadiran dalam beberapa pekan atau bulan terakhir.
Jika ketiga guru tersebut memang memiliki izin atau tugas kedinasan yang sah, jelaskan secara terbuka.
Namun jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, jatuhkan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Kepala sekolah juga harus diperiksa sesuai kewenangan apabila ditemukan persoalan pengawasan atau pembiaran yang terbukti.
JANGAN ADA PNS KEBAL ATURAN!
Publik tidak meminta hukuman tanpa bukti. Publik meminta pemeriksaan yang objektif dan penegakan aturan tanpa tebang pilih.
Sebab guru adalah teladan bagi peserta didik. Bagaimana mungkin siswa dituntut disiplin jika kedisiplinan tenaga pendidiknya sendiri justru dipertanyakan?
Kini pertanyaannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulut:
BERANI TIDAK TURUN, BUKA DATA, PERIKSA, DAN BERTINDAK?
Jika terbukti melanggar, beri sanksi. Jika tidak terbukti, umumkan hasil pemeriksaannya. Jangan biarkan dugaan “jam karet” menjadi budaya di lingkungan pendidikan.
(Tim Investigasi)


