Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

LUMPIAS BUKAN DESA TANPA ATURAN! Kinerja Hukum Tua Dipertanyakan, APH Diminta Turun Periksa Dugaan Pelanggaran Dan Telusuri Pengelolaan Dana Desa

MINAHASA UTARA — Polemik pelayanan pemerintahan Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, memasuki babak yang patut mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Sorotan terhadap Hukum Tua Desa Lumpias, Zitta Tewuh, S.Sos, mencuat setelah muncul keluhan warga mengenai minimnya kehadiran pemerintah desa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai keluarga Inkiriwang-Rotinsulu yang sedang berduka setelah Yan Inkiriwang, 82 tahun, meninggal dunia pada Jumat, 4 September 2026. Menurut keterangan keluarga yang diberitakan, hingga Minggu, 6 September 2026, belum ada kunjungan dari pihak pemerintah desa atau Hukum Tua ke rumah duka.

Persoalannya bukan semata-mata soal hadir atau tidak hadir dalam sebuah kedukaan.

Yang harus diuji adalah apakah terdapat pola pelayanan pemerintahan desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BUKAN SEKADAR SOAL “TIDAK BERMASYARAKAT”

Pemerintahan desa bukan milik pribadi kepala desa. Hukum Tua merupakan penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewajiban hukum untuk melayani masyarakat.

Ketentuan mengenai kewajiban kepala desa antara lain mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban, menaati peraturan perundang-undangan, menjalankan pemerintahan secara akuntabel dan transparan, menjalin koordinasi dengan pemangku kepentingan desa, menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik, mengelola keuangan dan aset desa, serta memberdayakan masyarakat.

Karena itu, apabila benar terdapat pola pelayanan publik yang buruk, pengabaian kewajiban pemerintahan, diskriminasi terhadap warga, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai keluhan masyarakat.

Harus ada pemeriksaan.

APH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Aparat penegak hukum diminta tidak sekadar menunggu sampai persoalan Desa Lumpias menjadi konflik terbuka.

Polisi dan Kejaksaan perlu melakukan langkah sesuai kewenangan apabila telah terdapat informasi awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

Namun pemeriksaan harus dilakukan secara profesional: meminta keterangan pihak yang mengadu, memeriksa dokumen, mengecek penggunaan anggaran, menguji keputusan pemerintahan desa, serta melakukan klarifikasi kepada Hukum Tua dan perangkat desa.

Dengan demikian, apabila ternyata seluruh tudingan tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara transparan.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, jangan berhenti pada teguran administratif. Proses hukum harus berjalan sesuai jenis pelanggarannya.

DANA DESA JUGA DIMINTA DIBUKA

Yang tidak kalah penting adalah pernyataan media yang memberitakan persoalan ini bahwa terdapat temuan yang berkaitan dengan dana desa dan akan dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Bagian ini justru harus menjadi pintu masuk pemeriksaan yang objektif.

APH bersama instansi pengawasan terkait dapat menguji:

- Apakah APBDes dan realisasi anggaran sesuai?
- Apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan?
- Apakah volume pekerjaan sesuai laporan?
- Apakah terdapat pembayaran kepada pihak yang tidak berhak?
- Apakah terdapat kegiatan fiktif?
- Apakah pengadaan barang/jasa telah sesuai ketentuan?
- Apakah aset desa tercatat dan digunakan sebagaimana mestinya?
- Apakah terdapat indikasi konflik kepentingan?
- Apakah laporan pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi faktual di lapangan?

Jangan menuduh sebelum diperiksa. Tetapi jangan pula tidak memeriksa ketika informasi awal sudah muncul.

ADA LANDASAN UNTUK EVALUASI JABATAN

UU Desa yang berlaku, termasuk perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala desa serta mekanisme pemberhentian sesuai ketentuan hukum. UU tersebut berlaku sejak 25 April 2024.

Dalam ketentuan pemerintahan desa, kepala desa dapat dikenai konsekuensi administratif apabila tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan. Dalam kondisi tertentu, mekanismenya dapat berlanjut pada pemberhentian sementara maupun pemberhentian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Artinya, Bupati Minahasa Utara memiliki ruang kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Tetapi satu hal harus ditegaskan:

Pergantian atau pemberhentian Hukum Tua tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan atau opini. Harus ada pemeriksaan, bukti, prosedur dan dasar hukum yang jelas.

JANGAN SAMPAI LUMPIAS MENJADI “DESA TANPA KONTROL”

Desa Lumpias bukan sekadar wilayah administratif.

Di dalamnya ada masyarakat yang memiliki hak mendapatkan pelayanan pemerintahan yang layak, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan pada Januari 2026, Pemerintah Desa Lumpias diketahui melaksanakan pelantikan sejumlah perangkat desa yang dipimpin Camat Dimembe dan didampingi Hukum Tua Zitta Tewuh serta BPD.

Kemudian pada Juli 2026, Kecamatan Dimembe juga menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Hukum Tua di kecamatan tersebut, termasuk Hukum Tua Lumpias, dengan agenda antara lain evaluasi program, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pertanyaannya sederhana:

Jika kemudian muncul keluhan mengenai pelayanan dan hubungan pemerintah desa dengan masyarakat, apakah sudah pernah dilakukan evaluasi secara serius?

Jika sudah, apa hasil evaluasinya?

Jika belum, mengapa?

BUPATI DIMINTA TURUN, APH DIMINTA PERIKSA

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diminta tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat.

Bupati Minahasa Utara melalui perangkat daerah terkait perlu memastikan apakah persoalan yang muncul merupakan persoalan komunikasi biasa, persoalan etika pelayanan, pelanggaran administratif, atau justru memiliki indikasi pelanggaran hukum.

Sementara APH diminta melakukan penelusuran secara profesional apabila ditemukan informasi awal mengenai dugaan tindak pidana, khususnya apabila menyangkut pengelolaan keuangan desa, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, pengadaan, atau bentuk perbuatan pidana lainnya.

Jangan langsung menjerat seseorang dengan pasal pidana sebelum unsur pidananya terbukti. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan.

Sebab hukum bukan bekerja berdasarkan amarah.

Hukum bekerja berdasarkan bukti.

Dan masyarakat Lumpias berhak mengetahui:

Apakah pemerintahan desa mereka benar-benar berjalan sesuai aturan, atau ada persoalan yang selama ini belum dibuka secara terang-benderang?

Kini bola berada di tangan Bupati Minahasa Utara, Inspektorat, Camat Dimembe, Kepolisian dan Kejaksaan.

Periksa. Audit. Klarifikasi. Buka dokumen. Turun ke lapangan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tudingan tersebut tidak terbukti.

Tetapi jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum—siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya.

Karena jabatan Hukum Tua bukan kekebalan hukum.

Dan Desa Lumpias bukan wilayah tanpa pengawasan.

(Yan)
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak