Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

PAPUTUNGAN BERGOLAK! HGB PT BMW JADI TAMENG? KIN RI DESAK BUPATI, DPRD HINGGA APH BUKA ASAL-USUL TANAH

MINUT — Sengketa tanah di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Upaya ahli waris keluarga Daena Mandar, Ratna Pontoh, bersama Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Sulut untuk mempertemukan keluarga dengan pihak perusahaan melalui pemerintah daerah justru menemui jalan buntu.

Ratna Pontoh bersama Ketua KIN RI Sulut Willy Wongkar dan sejumlah awak media mendatangi Asisten I Pemkab Minut, Umbase Bayuntu, S.Sos, M.Si., dengan satu tuntutan sederhana: fasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan agar persoalan tanah dapat dibuka secara terang. Namun, menurut pihak ahli waris, permintaan tersebut tidak mendapatkan fasilitasi sebagaimana yang diharapkan. Mereka justru diarahkan menempuh jalur hukum dengan alasan perusahaan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Pernyataan tersebut kini memantik pertanyaan lebih besar: apakah keberadaan HGB otomatis menutup seluruh ruang untuk mempertanyakan asal-usul tanah dan proses penerbitannya?

Sebab persoalan yang dibawa ahli waris bukan semata-mata soal siapa yang memegang sertifikat. Ada pertanyaan mendasar yang menurut keluarga belum memperoleh jawaban terbuka: dari mana asal alas hak tanah tersebut, bagaimana proses peralihannya, siapa pihak yang mengalihkan, apakah pernah terjadi transaksi, siapa yang menerima pembayaran, serta dokumen apa yang menjadi dasar lahirnya hak perusahaan?

Di sinilah pemerintah daerah dan instansi pertanahan dituntut tidak sekadar menunjuk pada keberadaan sertifikat. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka dokumen dan kronologi perolehannya semestinya dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi. Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara klaim ahli waris dengan dokumen pertanahan, maka perbedaan tersebut membutuhkan pemeriksaan objektif oleh lembaga yang berwenang.

KIN RI Sulut pun mulai menaikkan tensi. Ketua KIN RI Sulut Willy Wongkar menyatakan pihaknya tidak akan berhenti hanya karena permintaan fasilitasi di tingkat Asisten I tidak membuahkan hasil. Langkah non-litigasi akan terus ditempuh, termasuk meminta audiensi langsung dengan Bupati Minahasa Utara.

Bahkan, KIN RI bersama keluarga ahli waris membuka opsi membawa persoalan ini ke DPRD Minahasa Utara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah desa dan pihak perusahaan, sesuai kewenangan masing-masing.

Pertanyaan yang kini layak diletakkan di meja pemeriksaan bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang dapat menunjukkan dokumen paling kuat. Jika benar tidak ada persoalan dalam proses perolehan tanah dan penerbitan HGB, maka seluruh rantai dokumen harus mampu menjawab keraguan ahli waris.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses peralihan, alas hak, administrasi pertanahan atau dokumen pendukung lainnya, maka aparat penegak hukum dan instansi berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Paputungan kini memasuki fase baru. KIN RI Sulut dan keluarga ahli waris memilih memperluas jalur perjuangan: dari pemerintah daerah, menuju Bupati, DPRD, dan bila diperlukan meminta pemeriksaan kepada instansi pertanahan serta aparat penegak hukum.

Publik pun menunggu satu hal: bukan sekadar pernyataan bahwa “tanah sudah bersertifikat”, tetapi transparansi mengenai bagaimana sertifikat itu bisa terbit.

Karena dalam sengketa pertanahan, sebuah sertifikat adalah dokumen penting—namun ketika dasar penerbitannya dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris, asal-usul, alas hak, proses peralihan dan seluruh dokumen pendukung tetap menjadi bagian penting untuk diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Paputungan belum selesai. Pertanyaan belum terjawab. Dan KIN RI Sulut memastikan akan terus mengetuk pintu pemerintah hingga ada ruang pemeriksaan dan dialog yang terbuka.

(Tim Investigasi)
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak