Dugaan Tanah Warga Masuk HGB Perusahaan Kian Mengguncang Paputungan — KIN RI Sulut Desak Penegak Hukum Bertindak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuntut Kepastian dan Transparansi
MINAHASA UTARA, SULAWESI UTARA — Persoalan pertanahan di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, kini memasuki babak yang semakin panas.
Dugaan bahwa tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat dan ahli waris masuk dalam bidang Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkait dengan perusahaan PT Bhineka Mancawisata atau PT BMW, memunculkan pertanyaan besar yang tidak bisa lagi dijawab dengan diam, prosedur birokrasi berlarut-larut, maupun saling lempar kewenangan.
Kini sorotan publik diarahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Polda Sulawesi Utara, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah serta pihak perusahaan.
Pesannya tegas:
BUKA WARKAH. BUKA RIWAYAT TANAH. AUDIT HGB. PERIKSA SELURUH PROSES.
Sebab, jika benar terdapat hak masyarakat yang masuk atau terdampak dalam penerbitan HGB yang dipersoalkan, publik menilai persoalan tersebut tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai sengketa biasa.
Semua dokumen, proses administrasi, riwayat penguasaan, pengukuran, penetapan batas hingga pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses penerbitan hak harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
KEJARI MINUT DAN POLDA SULUT DIMINTA JANGAN DIAM
Desakan keras kini tertuju kepada Kejari Minut dan Polda Sulut.
Aparat Penegak Hukum diminta tidak menunggu konflik semakin membesar dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin terkikis.
Apabila terdapat laporan masyarakat, bukti awal atau indikasi yang memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan, maka publik mendesak agar seluruh fakta ditelusuri secara profesional dan independen.
Bukan hanya memeriksa pihak yang berada di permukaan.
Tetapi juga menelusuri:
siapa yang pertama kali menguasai objek tanah;
bagaimana riwayat peralihan atau pelepasan tanah dilakukan;
siapa yang mengajukan permohonan hak;
dokumen apa yang digunakan;
bagaimana proses pengukuran dilakukan;
siapa yang menetapkan batas;
siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi;
serta apakah terdapat dugaan penyimpangan yang harus diuji secara hukum.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berani menyentuh permukaan, tetapi berhenti sebelum menyentuh akar persoalan,” menjadi salah satu desakan yang kini menguat.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta.
Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Tanpa pandang jabatan. Tanpa pandang kekuatan. Tanpa pandang kepentingan.
WILLY WONGKAR: “NEGARA JANGAN BIARKAN RAKYAT BERJUANG SENDIRIAN”
Ketua KIN RI Sulawesi Utara, Willy Wongkar, menyoroti pentingnya keberanian seluruh institusi negara dalam memberikan kepastian terhadap persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat.
Dalam desakan yang disiapkan untuk menyoroti persoalan tersebut, Willy Wongkar menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata ketika masyarakat mempertanyakan hak atas tanah yang mereka klaim.
“Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menghadapi persoalan tanah yang begitu kompleks. Ketika masyarakat mempertanyakan haknya, negara wajib hadir untuk membuka fakta, memeriksa dokumen dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses yang tidak transparan,” tegas Willy Wongkar.
Menurutnya, institusi penegak hukum dan lembaga pertanahan harus menjawab persoalan tersebut dengan tindakan konkret.
“Kejari Minut, Polda Sulut, Kanwil ATR/BPN Sulut hingga Kementerian ATR/BPN harus memastikan seluruh proses dapat diuji. Kalau semua prosedur benar, buktikan dengan dokumen. Kalau ada kesalahan atau penyimpangan, jangan ditutup-tutupi. Bongkar sesuai mekanisme hukum,” lanjutnya.
Willy juga menegaskan bahwa dugaan mafia tanah tidak boleh dijadikan sekadar istilah politik atau slogan pemberantasan.
Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan serius terhadap dokumen, riwayat tanah dan seluruh pihak yang terkait.
“Jangan sampai hukum hanya berani melihat rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar. Hukum harus berdiri untuk semua,” katanya.
ERICK TENGOR, S.H.: “AHLI WARIS BERHAK MENGETAHUI DASAR HUKUM HGB YANG DIPERSOALKAN”
Kuasa Hukum Ahli Waris, Erick Tengor, S.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta persoalan ini dibuka secara terang dan diuji berdasarkan hukum, dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Erick Tengor, ahli waris tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian ketika terdapat klaim dan dokumen yang dipersoalkan terkait objek tanah.
“Klien kami dan para ahli waris berhak memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah yang dipersoalkan dapat diuji sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Erick Tengor, S.H.
Ia menekankan bahwa inti perjuangan ahli waris bukan sekadar membangun opini, melainkan meminta pembuktian.
“Kami meminta keterbukaan. Buka riwayat tanah, buka dasar penguasaan, buka proses pengukuran, buka batas-batas bidang dan telusuri seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak. Jangan ada fakta yang disembunyikan,” ujarnya.
Erick menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kesalahan administrasi atau pelanggaran hukum, maka negara harus mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dan apabila semua proses dinyatakan sah, hal itu juga harus dibuktikan secara objektif dan dapat diuji. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan keadilan, bukan sekadar janji,” katanya.
KANWIL ATR/BPN SULUT DAN KEMENTERIAN ATR/BPN DITANTANG AUDIT HGB
Sorotan besar juga diarahkan kepada Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara dan Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat dan pihak ahli waris mendesak agar dilakukan pemeriksaan administratif dan evaluasi terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.
Di antaranya meliputi:
WARKAH PERTANAHAN
Dokumen dasar permohonan dan seluruh berkas yang menjadi bagian dari proses penerbitan hak.
RIWAYAT TANAH
Menelusuri asal-usul dan perjalanan penguasaan tanah dari waktu ke waktu.
SURAT UKUR DAN PETA BIDANG
Memastikan apakah pengukuran dan batas bidang dilakukan berdasarkan data dan prosedur yang benar.
DOKUMEN PELEPASAN ATAU PERALIHAN HAK
Apabila terdapat proses pelepasan atau peralihan dari masyarakat kepada pihak lain, seluruh proses harus dapat diuji.
DATA FISIK DAN DATA YURIDIS
Keselarasan antara kondisi lapangan dan dokumen hukum menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa.
Pertanyaan publik kini semakin keras:
APAKAH SELURUH DOKUMEN TERSEBUT SUDAH PERNAH DIAUDIT SECARA MENYELURUH TERKAIT KLAIM MASYARAKAT PAPUTUNGAN?
Jika belum, maka desakan pemeriksaan semakin sulit untuk diabaikan.
PT BHINEKA MANCAWISATA DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA
Di tengah polemik tersebut, pihak PT Bhineka Mancawisata (PT BMW) juga diminta memberikan ruang klarifikasi dan menjelaskan dasar penguasaan tanah yang menjadi objek keberatan masyarakat dan ahli waris.
Sebagai pihak yang terkait dalam polemik tersebut, perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen, penjelasan dan posisi hukumnya melalui mekanisme yang sah.
Pemeriksaan terhadap persoalan ini harus dilakukan secara objektif.
Tidak boleh menghakimi perusahaan sebelum pembuktian dilakukan.
Namun demikian, masyarakat juga tidak boleh dibungkam ketika mempertanyakan tanah yang mereka yakini memiliki hubungan dengan hak keluarga dan riwayat penguasaan mereka.
“Sertifikat atau dokumen harus mampu menjawab pertanyaan publik tentang bagaimana hak itu diperoleh, bukan justru menjadi alasan untuk menutup ruang pemeriksaan,” menjadi tuntutan yang kini semakin keras.
PAPUTUNGAN BUKAN LAGI SEKADAR SENGKETA — INI UJIAN BAGI PENEGAKAN HUKUM
Persoalan Paputungan kini dipandang sebagai ujian besar.
Ujian bagi Kejari Minut.
Ujian bagi Polda Sulut.
Ujian bagi Kanwil ATR/BPN Sulut.
Ujian bagi Kementerian ATR/BPN.
Dan juga ujian bagi pemerintah dalam membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan kekuatan ekonomi maupun kedudukan.
Jika hak masyarakat terbukti dirugikan, negara harus berani melakukan pemulihan melalui mekanisme hukum.
Jika seluruh proses penerbitan HGB terbukti sah dan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diuji.
Namun satu hal yang dinilai tidak boleh terus terjadi adalah:
RAKYAT DIBIARKAN MENUNGGU, SEMENTARA PERSOALAN TIDAK PERNAH DIBUKA SECARA TERANG.
DESAKAN KERAS UNTUK KEJARI MINUT, POLDA SULUT, ATR/BPN DAN PEMERINTAH
Publik kini menunggu langkah konkret:
1. KEJARI MINUT
Diminta memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan atau dugaan yang memenuhi dasar untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
2. POLDA SULUT
Diminta menelusuri secara profesional apabila terdapat dugaan perbuatan pidana dan bukti awal yang memerlukan penyelidikan.
3. KANWIL ATR/BPN SULUT
Diminta memastikan data pertanahan, riwayat tanah dan proses administrasi dapat diuji melalui mekanisme resmi.
4. KEMENTERIAN ATR/BPN
Didorong melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses pertanahan yang menjadi perhatian masyarakat.
5. PEMERINTAH DAERAH
Diminta tidak menjadi penonton dan membantu memastikan penyelesaian konflik berjalan terbuka, objektif dan tidak memihak.
6. PT BHINEKA MANCAWISATA
Diminta menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi keberatan masyarakat serta ahli waris.
“JANGAN ADA HUKUM YANG TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KETIKA BERHADAPAN DENGAN KEKUATAN”
Paputungan kini menunggu.
Bukan sekadar rapat.
Bukan sekadar surat.
Bukan sekadar janji akan menindaklanjuti.
Yang ditunggu adalah langkah nyata.
BUKA WARKAH!
TELUSURI RIWAYAT TANAH!
AUDIT PROSES PENERBITAN HGB!
PERIKSA FAKTA DAN DOKUMEN!
JIKA ADA PELANGGARAN, TINDAK SESUAI HUKUM!
Dan apabila seluruh proses ternyata sah, jelaskan kepada masyarakat dengan bukti yang terbuka dan dapat diuji.
Karena pada akhirnya, persoalan tanah bukan sekadar soal sertifikat dan garis batas.
Di balik tanah ada keluarga. Ada sejarah. Ada hak. Ada kehidupan.
Dan ketika rakyat merasa harus berjuang sendiri untuk mempertanyakan haknya, negara wajib membuktikan bahwa hukum masih memiliki keberanian.
PAPUTUNGAN SEKARANG MENUNGGU JAWABAN: SIAPA YANG BERANI MEMBUKA SELURUH FAKTA?
(Tim Investigasi)


