Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

DIDUGA SEROBOT TANAH WARGA, PT BMW PAPUTUNGAN DIPERSOALKAN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERBITNYA HGB YANG DIPERTANYAKAN AHLI WARIS?

Minahasa Utara, Sulawesi Utara — Kamis, 27 Agustus 2026

Persoalan dugaan penguasaan tanah warga oleh PT BMW (Bhineka Manca Wisata) di Kelurahan Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, kembali mencuat ke permukaan. Sengketa yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu kini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses penguasaan lahan, dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta peran pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kantor Pertanahan/ATR-BPN dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sejumlah warga mengaku tanah warisan mereka diduga telah dikuasai dan digunakan pihak perusahaan tanpa adanya persetujuan para pemilik atau ahli waris.

Lebih jauh, warga mempertanyakan adanya informasi mengenai terbitnya sertifikat HGB atas lahan yang menurut mereka tidak pernah dijual kepada siapa pun.

Pertanyaan publik pun semakin tajam: apabila ahli waris menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut, atas dasar dokumen apa proses peralihan dan penerbitan hak atas tanah itu dilakukan?

Ahli Waris: “Tanah Warisan Kami Tidak Pernah Dijual”

Salah seorang ahli waris, Ratna Pontoh, mengungkapkan kepada awak media bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan keluarganya.

Menurut Ratna, tanah tersebut belum pernah dijual oleh orang tuanya maupun oleh para ahli waris kepada pihak mana pun.

“Tanah ini adalah tanah warisan milik orang tua kami dan belum dijual sama sekali kepada siapa pun. Baik dari orang tua kami hingga kepada kami sebagai anak-anak, tidak pernah menjual tanah seluas kurang lebih 1,9 hektare kepada siapa pun.”

Ratna mengaku sangat keberatan karena lahan yang menurutnya masih menjadi hak keluarga tersebut telah diduduki dan dikuasai pihak perusahaan.

Ia juga mempertanyakan informasi bahwa perusahaan disebut telah memiliki sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.

“Kalau memang tanah kami pernah dijual, tentu harus ada kesepakatan dan persetujuan kami sebagai ahli waris. Tetapi sampai sekarang kami tidak pernah menjual tanah tersebut. Lalu bagaimana bisa tanah kami dikuasai dan dikatakan sudah memiliki sertifikat?”

Pernyataan tersebut menjadi titik awal pertanyaan mendasar yang harus dibuka secara terang-benderang oleh seluruh pihak berwenang.

Di mana dokumen jual belinya? Siapa yang menandatangani? Kapan transaksi dilakukan? Siapa saksi-saksinya? Apakah seluruh ahli waris memberikan persetujuan? Apakah terdapat Akta Jual Beli (AJB) yang sah? Bagaimana riwayat pengukuran tanah dilakukan? Dan dari alas hak apa sertifikat HGB tersebut diterbitkan?

HGB Dipertanyakan: ATR/BPN Harus Membuka Seluruh Riwayat Dokumen

Persoalan paling krusial dalam kasus ini adalah dugaan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang oleh ahli waris disebut tidak pernah dialihkan kepada perusahaan.

Jika benar terdapat HGB atas lokasi yang dipersoalkan, maka ATR/BPN memiliki kewajiban untuk membuka dan menjelaskan secara transparan seluruh rantai administrasi dan dasar hukum penerbitannya.

Publik berhak mengetahui secara jelas:

- Apa alas hak awal sebelum tanah tersebut menjadi objek HGB?
- Apakah terdapat bukti pelepasan hak dari pemilik awal?
- Apakah terdapat Akta Jual Beli atau akta peralihan hak yang sah?
- Siapa pihak yang bertindak sebagai penjual dan pembeli?
- Apakah seluruh ahli waris yang memiliki hak telah memberikan persetujuan?
- Apakah terdapat surat ukur dan dokumen pengukuran yang sesuai dengan objek tanah sebenarnya?
- Siapa yang mengajukan permohonan hak?
- Kapan pengukuran dilakukan?
- Apakah pemilik tanah atau pihak yang berbatasan dilibatkan dalam proses penetapan batas?
- Apakah terdapat berita acara atau dokumen pendukung lainnya?
- Apakah lokasi HGB benar-benar sama dengan tanah yang saat ini diklaim para ahli waris?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung.

ATR/BPN tidak cukup hanya mengatakan bahwa sertifikat telah diterbitkan. Yang harus dibuka kepada publik adalah proses dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

Sebab, apabila terdapat cacat administrasi, kesalahan objek, kesalahan subjek, dokumen yang tidak sah atau proses penerbitan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut harus diuji dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Masyarakat menunggu keberanian ATR/BPN untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas permohonan, warkah pertanahan, peta bidang, surat ukur, riwayat tanah serta dokumen pendukung lainnya.

Pemerintah Desa Paputungan Dipertanyakan

Tim awak media yang melakukan penelusuran ke Kantor Desa/Kelurahan setempat disebut memperoleh keterangan dari perangkat yang berada di kantor bahwa mereka tidak mengetahui secara detail persoalan sengketa tanah tersebut.

Salah seorang perangkat disebut menyampaikan bahwa yang diketahuinya adalah tanah di sekitar perusahaan telah dibayar dan menjadi milik perusahaan sejak tahun 1990-an.

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.

Jika pembayaran dan peralihan tanah benar terjadi, di mana bukti dokumennya?

Pemerintah desa merupakan salah satu institusi yang seharusnya memahami riwayat administrasi wilayah dan masyarakatnya. Karena itu, pernyataan tidak mengetahui persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun justru menimbulkan tanda tanya.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh, permasalahan antara warga dan perusahaan telah berlangsung cukup lama.

Masyarakat pun meminta pemerintah desa membuka secara transparan seluruh data yang berkaitan dengan:

- Riwayat tanah warga yang berada di sekitar lokasi perusahaan;
- Surat-surat keterangan tanah yang pernah diterbitkan;
- Riwayat pembayaran atau transaksi yang pernah tercatat;
- Surat penguasaan fisik;
- Surat pelepasan hak;
- Keterangan waris;
- Riwayat batas tanah;
- Surat rekomendasi atau dokumen administrasi lain yang pernah dikeluarkan.

Pemerintah desa tidak boleh sekadar berdiri sebagai penonton ketika warganya mengaku kehilangan hak atas tanah warisan.

Jika memang semua proses telah dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi atau dugaan penerbitan dokumen yang bermasalah, maka hal tersebut harus segera dibuka dan diperiksa.

Camat dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Diminta Turun Tangan

Persoalan yang telah berlangsung lama ini juga menempatkan pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah sorotan publik.

Camat Likupang Barat diminta tidak tinggal diam terhadap konflik agraria yang terjadi di wilayah administrasinya.

Begitu pula Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Joune J. E. Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si., didesak untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.

Negara tidak boleh hadir hanya ketika investasi masuk, tetapi absen ketika masyarakat mempertanyakan hak atas tanahnya.

Investasi memang penting. Pariwisata dan pembangunan juga penting. Namun pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat tanpa proses yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara perlu segera mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi pemeriksaan fakta dan mempertemukan seluruh pihak berdasarkan dokumen yang dapat diuji.

Bukan sekadar rapat.

Bukan sekadar janji.

Tetapi pembukaan dokumen, pemeriksaan lapangan, pencocokan batas, penelusuran riwayat tanah dan penyelesaian berdasarkan fakta hukum.

APH Didesak Bertindak Objektif dan Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut

Ahli waris juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan persoalan tersebut oleh aparat penegak hukum.

Namun perlu ditegaskan bahwa dugaan penguasaan tanah secara tidak sah dan persoalan sertifikat tidak dapat diselesaikan hanya dengan asumsi atau klaim sepihak.

APH harus melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap seluruh dokumen dan pihak yang berkaitan.

Jika terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pertanahan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan.

APH harus menjawab pertanyaan publik:

Apakah laporan warga telah diterima dan diperiksa secara serius?

Apakah dokumen kepemilikan telah diuji?

Apakah para pihak yang mengaku sebagai pemilik awal telah dimintai keterangan?

Apakah pihak yang mengajukan dokumen untuk proses penerbitan hak telah diperiksa?

Apakah terdapat dugaan pemalsuan dokumen, keterangan yang tidak benar, penguasaan tanpa hak atau perbuatan pidana lainnya?

Jika tidak ditemukan unsur pidana, APH wajib menjelaskan secara terbuka dasar kesimpulannya.

Namun jika terdapat dugaan tindak pidana, maka hukum harus berjalan tanpa melihat besar kecilnya kekuatan ekonomi pihak yang terlibat.

Hukum tidak boleh keras kepada rakyat kecil tetapi lunak ketika berhadapan dengan korporasi.

PT BMW Harus Membuka Dokumen, Bukan Membiarkan Polemik Berkepanjangan

Pihak PT BMW juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat atas klaim yang berkembang.

Perusahaan perlu membuka dan menjelaskan dasar penguasaan tanah yang dipersoalkan, khususnya apabila terdapat warga atau ahli waris yang menyatakan tidak pernah menjual atau menyerahkan tanahnya.

Jika perusahaan memiliki dokumen yang sah, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi.

Namun jika terdapat perbedaan antara batas tanah perusahaan dengan tanah yang diklaim warga, maka hal tersebut harus diuji melalui pengukuran dan pemeriksaan bersama oleh instansi yang berwenang.

Tidak boleh ada penyelesaian berdasarkan kekuatan modal.

Tidak boleh ada penyelesaian berdasarkan tekanan.

Dan tidak boleh ada anggapan bahwa masyarakat harus menerima begitu saja karena sebuah perusahaan telah memiliki sertifikat.

Sertifikat memang merupakan alat bukti hak yang penting, tetapi ketika terdapat keberatan dan dugaan cacat proses penerbitan, maka mekanisme pemeriksaan hukum dan administrasi tetap harus terbuka.

Dugaan Kongkalikong Harus Dibuktikan, Jangan Ditutup dengan Kebisuan

Di tengah ketidakjelasan yang dipersoalkan warga, muncul pula dugaan adanya kongkalikong antara oknum tertentu dengan pihak perusahaan.

Dugaan tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Namun dugaan itu juga tidak boleh dijawab dengan kebisuan.

Satu-satunya cara menghentikan kecurigaan publik adalah membuka seluruh dokumen dan melakukan pemeriksaan independen serta transparan.

Jika semua prosedur telah berjalan sesuai hukum, maka pemeriksaan akan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh.

Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Mulai dari oknum yang diduga menerbitkan dokumen bermasalah, pihak yang memberikan keterangan tidak benar, hingga pihak yang diduga menggunakan dokumen tersebut untuk memperoleh hak atas tanah.

Desakan: Audit Total Riwayat Tanah dan HGB yang Dipersoalkan

Sejumlah warga dan awak media mendesak dilakukan langkah konkret terhadap persoalan tanah di Paputungan.

Langkah yang dinilai mendesak antara lain:

Pertama, ATR/BPN diminta melakukan pemeriksaan dan audit administrasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan HGB yang dipersoalkan.

Kedua, dilakukan pengukuran ulang dan pencocokan batas secara transparan dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan.

Ketiga, seluruh riwayat tanah dan dokumen peralihannya harus dibuka untuk diuji berdasarkan ketentuan hukum.

Keempat, pemerintah desa dan kecamatan diminta membuka seluruh arsip administrasi yang berkaitan dengan tanah warga dan perusahaan.

Kelima, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diminta membentuk atau memfasilitasi tim penyelesaian konflik agraria yang independen dan transparan.

Keenam, APH diminta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam proses penguasaan atau penerbitan dokumen pertanahan.

Ketujuh, apabila setelah pemeriksaan terbukti terdapat cacat administrasi atau cacat hukum dalam penerbitan hak, maka harus ditempuh mekanisme hukum yang berlaku untuk koreksi, pembatalan atau tindakan administratif lainnya.

Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Sertifikat yang Dipertanyakan

Kasus Paputungan bukan sekadar persoalan batas tanah.

Ini adalah ujian terhadap keberanian pemerintah dan aparat dalam menjawab pertanyaan masyarakat.

Ketika warga mengatakan tanah warisan mereka tidak pernah dijual, sementara di atas lokasi tersebut terdapat penguasaan oleh pihak lain dan muncul informasi mengenai sertifikat HGB, maka negara wajib hadir untuk membuka seluruh fakta.

Tidak boleh ada dokumen yang disembunyikan.

Tidak boleh ada proses yang tidak dapat dijelaskan.

Tidak boleh ada warga yang kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan kekuatan modal.

Sebaliknya, perusahaan juga berhak memperoleh kepastian hukum apabila seluruh proses penguasaan tanahnya memang dilakukan secara sah.

Karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah pemeriksaan terbuka berdasarkan dokumen dan fakta.

Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Desa/Kelurahan Paputungan, Camat Likupang Barat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, ATR/BPN serta Aparat Penegak Hukum.

Masyarakat menunggu jawaban.

Di mana dokumen jual belinya?

Di mana persetujuan ahli warisnya?

Di mana surat ukurnya?

Dari mana asal alas haknya?

Dan siapa yang bertanggung jawab apabila dalam proses tersebut ditemukan penyimpangan?

Persoalan ini tidak boleh kembali disimpan dalam laci birokrasi.

Sebab semakin lama fakta tidak dibuka, semakin besar kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi.

Awak media akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen, riwayat tanah, proses administrasi dan keterangan para pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh fakta dalam persoalan tanah Paputungan dapat terungkap secara objektif.

Hukum harus berbicara berdasarkan bukti. Pemerintah harus hadir berdasarkan kewajiban. Dan keadilan tidak boleh berhenti hanya karena rakyat berhadapan dengan perusahaan.

(Tim Investigasi)
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak