Kejari Minut, Polda Sulut, ATR/BPN dan Pemkab Minahasa Utara Didesak Bergerak Cepat: Periksa Semua Pihak yang Relevan, Telusuri Warkah HGB, Riwayat Tanah dan Dokumen dari Desa hingga Kabupaten
MINAHASA UTARA — Sebuah pertanyaan besar kini mengguncang Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara:
SIAPA SEBENARNYA YANG BERMAIN DI BALIK TANAH PAPUTUNGAN?
Pertanyaan itu kini tidak lagi bisa dijawab dengan diam.
Tidak cukup dengan klarifikasi singkat.
Tidak cukup dengan saling lempar kewenangan.
Dan tidak cukup hanya dengan membiarkan masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris terus berjuang sendiri mencari jawaban atas riwayat tanah yang mereka persoalkan.
Sebab, apabila dugaan kejanggalan dalam proses penguasaan dan administrasi tanah tersebut memang memiliki dasar yang perlu diuji, maka perkara Paputungan berpotensi membuka pertanyaan jauh lebih besar:
Apakah ada persoalan yang hanya bersifat sengketa perdata?
Ataukah terdapat dugaan penyimpangan administrasi yang melibatkan lebih dari satu mata rantai?
Dan jika ditemukan indikasi tindak pidana:
SIAPA SAJA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
PAPUTUNGAN GATE: JANGAN ADA YANG KEBAL DIPERIKSA!
Nama Fabian Rompis kini ikut menjadi sorotan dalam rangkaian pemberitaan mengenai persoalan tanah Paputungan.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum untuk meminta keterangan dari Fabian Rompis sesuai dengan fakta, relevansi, kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Namun sorotan tidak boleh berhenti pada satu nama.
Jika APH benar-benar ingin menemukan titik terang, maka penyelidikan harus mengikuti seluruh jalur dokumen dan proses administrasi.
Mulai dari:
DESA!
KECAMATAN!
BPN/ATR!
PEMERINTAH KABUPATEN!
PIHAK PERUSAHAAN!
Dan siapa pun yang berdasarkan dokumen, keterangan saksi dan alat bukti memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.
Tidak boleh ada pemeriksaan berdasarkan siapa yang lemah.
Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan jabatan.
Tidak boleh ada nama yang dianggap terlalu kuat untuk disentuh hukum.
IKUTI DOKUMENNYA, MAKA AKAN TERLIHAT SIAPA YANG BERPERAN!
Dalam perkara pertanahan, dokumen bukan sekadar kertas.
Dokumen adalah jejak.
Jejak tentang siapa yang mengajukan.
Siapa yang membuat.
Siapa yang menerbitkan.
Siapa yang memeriksa.
Siapa yang menandatangani.
Dan siapa yang memperoleh manfaat dari suatu proses.
Karena itu, desakan masyarakat kepada APH kini semakin jelas:
JANGAN MULAI DARI OPINI. MULAILAH DARI DOKUMEN!
Telusuri dokumen paling awal.
Telusuri alas hak.
Telusuri riwayat penguasaan fisik.
Telusuri surat-surat dari tingkat desa.
Telusuri administrasi di kecamatan.
Telusuri proses di instansi pertanahan.
Telusuri seluruh dokumen yang menjadi dasar permohonan dan penerbitan hak.
Kemudian cocokkan semuanya.
Dengan fakta lapangan.
Dengan keterangan saksi.
Dengan batas-batas tanah.
Dengan riwayat masyarakat.
Dan dengan data resmi negara.
Karena jika seluruh dokumen dan prosedur benar, maka pemeriksaan akan menjawab semua tudingan.
Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian:
NEGARA WAJIB MENCARI TAHU KENAPA DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB.
WARKAH HGB MENJADI PERTANYAAN BESAR
Salah satu titik paling krusial yang menjadi perhatian adalah dokumen dan riwayat yang berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
Publik mempertanyakan:
Apa dasar awal penerbitan hak tersebut?
Dokumen apa yang digunakan?
Siapa yang mengajukan?
Bagaimana proses pemeriksaan data fisik dan yuridis?
Apakah terdapat keberatan atau klaim masyarakat pada saat proses berlangsung?
Apakah seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Pertanyaan itu adalah bagian dari tuntutan keterbukaan.
Dan cara terbaik untuk menjawabnya bukan dengan polemik.
BUKA FAKTA MELALUI MEKANISME HUKUM!
Jika memang seluruh prosedur telah dilakukan secara benar, dokumen akan membuktikannya.
Tetapi jika ditemukan persoalan:
JANGAN TUTUP-TUTUPI!
APARAT DESA DAN KECAMATAN HARUS DIMINTAI PENJELASAN
Setiap dokumen pertanahan memiliki riwayat.
Dan dalam riwayat tersebut sering terdapat dokumen administrasi yang bersumber dari pemerintahan tingkat bawah.
Karena itu, jika terdapat surat, register, keterangan atau dokumen lain yang berkaitan dengan objek tanah yang sedang dipersoalkan, maka pihak yang membuat, mengetahui atau mengesahkan dokumen tersebut patut dimintai penjelasan sesuai kewenangan penyidik.
Termasuk aparat desa dan pihak kecamatan yang memiliki keterkaitan administratif.
Pertanyaan yang harus dijawab sederhana:
DOKUMEN ITU DIBUAT BERDASARKAN DATA APA?
SIAPA YANG MEMBERIKAN KETERANGAN?
SIAPA YANG MEMVERIFIKASI?
DAN APAKAH SELURUH DATA SESUAI KEADAAN SEBENARNYA?
Tidak ada alasan untuk takut terhadap pemeriksaan jika seluruh proses dilakukan dengan benar.
BPN JANGAN HANYA MENJAWAB, TAPI TUNJUKKAN PROSESNYA!
Instansi pertanahan menjadi salah satu institusi penting dalam mengurai persoalan ini.
Masyarakat mendesak agar seluruh proses administrasi terkait objek tanah yang dipersoalkan dapat diuji melalui mekanisme resmi.
Bukan sekadar pernyataan bahwa prosedur telah dilakukan.
Tetapi:
BAGAIMANA PROSEDURNYA?
DOKUMEN APA YANG DIPERIKSA?
DATA APA YANG DIGUNAKAN?
SIAPA YANG MENANGANI?
DAN APA HASIL PEMERIKSAAN SAAT ITU?
Keterbukaan akan menjadi benteng bagi institusi yang bekerja sesuai aturan.
Sebaliknya, setiap ketidaksesuaian yang ditemukan harus dijelaskan secara terbuka dan diuji sesuai hukum.
PEMKAB MINUT JUGA JANGAN HILANG DARI RADAR!
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga didesak untuk tidak bersikap pasif.
Apabila terdapat arsip, data, dokumen atau proses administrasi yang berkaitan dengan objek tanah Paputungan, maka seluruhnya harus tersedia bagi proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Pemkab Minut harus menunjukkan keberpihakan kepada:
KEPASTIAN HUKUM.
TRANSPARANSI.
DAN KEBENARAN.
Sebab ketika masyarakat mempertanyakan sebuah proses administrasi, pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi munculnya kecurigaan akibat tertutupnya informasi.
KEJARI MINUT DAN POLDA SULUT: JANGAN MASUK ANGIN!
Kini tekanan publik semakin mengarah kepada Aparat Penegak Hukum.
KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA UTARA!
POLDA SULAWESI UTARA!
Masyarakat menunggu langkah nyata.
Bukan sekadar pernyataan bahwa laporan akan dipelajari.
Bukan sekadar janji akan ditindaklanjuti.
Yang ditunggu adalah:
PEMERIKSAAN!
PENELUSURAN DOKUMEN!
PEMANGGILAN PIHAK YANG RELEVAN!
PENGUJIAN DATA!
DAN KESIMPULAN BERDASARKAN ALAT BUKTI!
Jika ditemukan unsur pidana, proses harus dilanjutkan.
Jika tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Yang tidak boleh terjadi adalah:
PERKARA MENGUAP TANPA PENJELASAN.
JIKA ADA PERMAINAN DOKUMEN, JANGAN BERHENTI DI “KAMBING HITAM”
Ini adalah bagian paling penting.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti mengenai pemalsuan, manipulasi dokumen, penggunaan keterangan tidak benar, penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lainnya, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang.
APH harus menelusuri:
SIAPA MEMULAI?
SIAPA MEMBANTU?
SIAPA MENGETAHUI?
SIAPA MENYETUJUI?
DAN SIAPA YANG MENDAPATKAN KEUNTUNGAN?
Karena dalam perkara yang melibatkan dugaan rantai administrasi, hukum tidak boleh hanya mencari pihak yang paling mudah dikorbankan.
Jika benar ada tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana harus diproses berdasarkan peran masing-masing.
PAPUTUNGAN KINI MENJADI PERTARUHAN!
Kasus ini bukan lagi sekadar soal satu bidang tanah.
Paputungan kini menjadi ujian.
Ujian bagi aparat hukum.
Ujian bagi institusi pertanahan.
Ujian bagi pemerintah daerah.
Dan ujian terhadap keberanian negara untuk membuka setiap dokumen yang selama ini dipertanyakan.
Masyarakat kini menunggu jawaban:
APAKAH HUKUM BENAR-BENAR BERANI MEMERIKSA SEMUA PIHAK?
ATAU HANYA BERANI BERGERAK SELAMA TIDAK MENYENTUH NAMA-NAMA TERTENTU?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak akan ditemukan dalam konferensi pers.
Tidak akan ditemukan dalam slogan.
Jawabannya hanya bisa dibuktikan melalui:
PEMERIKSAAN YANG SERIUS!
PENYELIDIKAN YANG PROFESIONAL!
DOKUMEN YANG DITELUSURI!
DAN PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU!
PAPUTUNGAN GATE: SEKARANG BUKTIKAN, JANGAN HANYA BICARA!
Pesan publik kini semakin keras:
PERIKSA FABIAN ROMPIS SESUAI FAKTA DAN RELEVANSI HUKUM!
PERIKSA PIHAK PERUSAHAAN YANG TERKAIT!
TELUSURI PERAN APARAT DESA DAN MANTAN PEJABAT YANG RELEVAN!
PERIKSA RANTAI ADMINISTRASI DI KECAMATAN!
UJI SELURUH PROSES DAN DOKUMEN PERTANAHAN YANG RELEVAN!
MINTA PEMKAB MINUT MEMBUKA DATA SESUAI KEWENANGAN DAN PROSEDUR HUKUM!
Dan apabila berdasarkan penyelidikan ditemukan bukti tindak pidana:
JERAT SIAPA PUN YANG TERBUKTI!
TANPA PANDANG JABATAN.
TANPA PANDANG MODAL.
TANPA PANDANG KONEKSI.
Sebab tanah adalah sumber kehidupan masyarakat.
Dan ketika hak atas tanah dipersoalkan, negara tidak boleh menjadi penonton.
PAPUTUNGAN GATE SUDAH TERBUKA!
Sekarang pertanyaannya tinggal satu:
APAKAH APH BERANI MASUK DAN MEMBONGKAR SEMUANYA?
PAPUTUNGAN MEMBARA!
JANGAN MASUK ANGIN!
JANGAN PILIH-PILIH!
BONGKAR SAMPAI AKAR—BERDASARKAN BUKTI DAN HUKUM!
(Tim Red)


